Selasa, 30 November 2010

MANUSIA DAN KEADILAN

MANUSIA DAN KEADILAN

Setiap manusia memiliki hak untuk keadilan. Hak keadilan dalam hak asasi, dan hak keadilan asuh (anak).
Dunia ini susah sekali dalam membela keadilan manusia. Kita dapat menyimpulkan bahwa hak asasi manusia di Negara ini sangat susah, contohnya saja saat membela mana yang benar dalam persidangan kasus pembunuhan, dimana terdakwa mampu menyuap pengacara, sedangkan korban yang mungkin bisa di katakana tidak mampu untuk membela hak nya dia dalam pengacaranya,
Manusia adalah makhluk hidup dimana mempunyai hak, dan keadilan untuk di bela. Contohnya lagui dalm kasus TKI, yang berada di malysia, yang menyebabkan anggota Indonesia yang bekerja disana mendapatkan perlakuan yang tidak sewajarnya, seharusnya hak keadilan dalam pekerja di TKW tu dapat dia miliki tetapi saat ini susah sekali ia daptkan sehingga ada korban yang tlah di siksa maupun di bunuh oleh majikannya.
Pengertian tentang batasan keadilan menurut Ensiklopedi Indonesia :
1.      Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
2.      Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
3.      Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan.
4.      Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiK. Adil adalah sendi pokok di dalam soal hukum. Setiap orang harus merasakan keadilan,perbedaan tingkat dan kedudukaan sosial, perbedaan derajat dan keturunan, tidak boleh untuk dijadikan alasan untuk memperbedakan hak seseorang di hadapan hukum, baik hukum tuhan maupun hukum yang dibuat manusia.


Sumber; Buku Ilmu Budaya Dasar, Drs Joko Tri Prasetya,dkk.





 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar